Website Ini Masih dalam Tahap pengembangan, Masukan anda sangat kami harapkan untuk perbaikan kedepannya

Selamat Datang, Semoga dengan hadirnya website ini, dapat meningkatkan pelayanan administrasi dan informasi kepada masyarakat.

 

Keterangan Usaha

Administrator 22 April 2018 21:02:45

Memiliki sebuah usaha akan lebih aman dan resmi jika sudah mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU). Karena Surat Keterangan Usaha ini biasanya menjadi salah satu persyaratan saat anda akan mengajukan sebuah pinjaman atau kredit ke bank atau lembaga keuangan yang lainnya. Pinjaman ini biasanya dipakai untuk keperluan pengembangan usaha. Jika dikatakan penting atau tidaknya surat ini tentu saja jawabannya penting.

Untuk mengantongi surat ini anda perlu mengurusnya dengan menyertakan beberapa syarat yang menjadi ketentuan pembuatan SKU.  Dalam hal ini anda perlu datang ke pengurus atau pejabat daerah setempat. Sebab yang mengeluarkan surat ini adalah aparat yang berwenang seperti pihak Kelurahan atau Kepala Desa, RT dan RW, serta Kecamatan.

Saat akan mengurus pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) di kantor Kelurahan dan Kecamatan, hendaknya anda membawa beberapa persyaratan berikut ini.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
  2. Surat Pengantar RT/RW
  3. Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
  4. Surat Pernyataan/Permohonan

Jika anda sudah membawa beberapa persyaratan yang diperlukan, selanjutnya anda perlu mengikuti beberapa tata cara pembuatan Surat Keterangan Usaha yang ada di bawah ini.

1. Membuat Surat Pengantar RT/ RW

Dalam langkah pertama ini yang perlu anda lakukan adalah mendatangi RT/RW setempat. Saat mendatangi pengurus RT/RW katakan bahwa anda meminta untuk dibuatkan Surat Pengantar RT/RW guna membuat Surat Keterangan Usaha (SKU). Tunjukkan pula KTP asli dan Kartu Keluarga (KK) yang anda miliki. Jika sudah, maka pihak pengurus RT akan membuatkan Surat Pengantar untuk membuat SKU, atau di beberapa tempat juga disebut Surat Keterangan Domisili sebagai bukti Anda benar tinggal di lingkungan tersebut. Surat Pengantar yang sudah jadi akan ditandatangani Ketua RT, untuk kemudian disahkan oleh RW. Perlu anda ketahui bahwa, secara resminya tidak ada biaya untuk pembuatan Surat Pengantar RT/RW ini.

2. Datangi Kantor Kelurahan / Kepala Desa

Langkah selanjutnya yang anda perlu lakukan untuk membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah dengan mendatangi kantor Kelurahan / Kepala Desa ditempat anda menetap. Surat Pengantar dari RT/RW yang sudah anda dapatkan tadi satukan juga dengan berkas lainnya. Di Kelurahan anda akan diminta untuk mengisi sebuah formulir pembuatan Surat Keterangan Usaha. Pastikan anda mengisinya dengan lengkap dan benar.  Jika sudah selesai, yang perlu anda lakukan adalah menunggu hingga Surat Keterangan Usaha anda selesai dibuat. Biasanya lama pembuatan surat ini tergantung pada Kelurahan atau Desa masing-masing. Langkah ini juga digratiskan oleh Pemerintah.

3. Meminta Tanda Tangan ke Kantor Kecamatan

Jika Surat Keterangan Usaha anda sudah didapatkan dan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa, langkah berikutnya yang perlu anda lakukan adalah datang ke Kantor Kecamatan. Disini anda perlu meminta tanda tangan dari Camat dan minta juga stempel Kecamatan sebagai tanda sahnya surat tersebut. Disini juga resminya tidak dipungut biaya. Perlu anda ketahui bahwa Surat Keterangan Usaha (SKU) ini mempunyai masa berlaku yaitu 1 tahun sejak surat tersebut dikeluarkan.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

Aparatur Desa

KEPALA  DESA SEKRETARIS  DESA KAUR UMUM & PERENCANAAN KAUR KEUANGAN KASI KESEJAHTERAAN & PELAYANAN KASI PEMERINTAHAN KADUS RIAM GULA KADUS GUNUNG LAWIT KADUS BANGIK PERMAI

Sinergi Program

Website Pemda Kapuas Hulu Website Pemprov Kalbar
Website Kemendagri Website Kemendes

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung